Pengatur merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan II/a hingga II/d dengan sebutan secara berjenjang: pengatur muda, pengatur muda tingkat I, pengatur, dan pengatur tingkat I. Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan official jenjang sekolah lanjutan atas hingga diploma III, atau yang setingkat. https://slipgaji29454.wikibuysell.com/709130/slip_gaji_an_overview