Pengertian Akta Persekutuan Perdata Akta persekutuan perdata adalah dokumen hukum yang berisi kesepakatan antara para pihak yang terlibat dalam persekutuan. Dalam konteks hukum Indonesia, persekutuan perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang memberikan landasan hukum bagi setiap perjanjian yang dibuat. Akta ini berfungsi sebagai bukti tertulis atas https://jasa-pembuatan-pt61593.blogdemls.com/35582734/p-dalam-dunia-bisnis-yang-semakin-kompetitif-pendirian